Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Kukar Diperbolehkan untuk Zona Kuning dan Hijau

img

(H Muktar Kepala Kemenag Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Kementerian Agama (Kemenag) Kukar menegaskan terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021, tidak dianjurkan pada Kecamatan dengan status penyebaran Covid-19 zona merah dan orange.

Hal itu disampaikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : B-1285/DINKES/065.11/07/2021, tentang evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan Covud-19 gelombang kedua di Kukar.

Kepala Kemenag Kukar H Mukhtar mengatakan, pelaksanaan Sholat Idul Adha diperbolehkan pada Kecamatan yang termasuk zona kuning atau hijau, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Sholat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan kapasitas 30 persen dari kapasitas ruang yang ada," kata H Mukhtar saat ditemui wartawan Poskotakaltimnews di ruang kerjanya, Selasa (13/7/2021).

Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti, menyediakan alat ukur suhu tubuh, handsanitizer, memakai masker, bagi jamaah yang kurang sehat lebih baik melaksanakan ibadah di rumah.

Ia juga menyebutkan, terkait pelaksanaan Gema Takbiran dalam rangka menyambut malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M diutamakan diselenggarakan di rumah masing masing dan di Masjid, dengan pembatasan jumlah jama’ah maksimal 10 orang serta dilarang turun ke jalanan.

"Harapannya, kondisi Kukar semakin membaik, kasus Covid-19 menurun," tutupnya.(*riz)